}

Sabtu, 02 Maret 2013

HUKUM SEX BEBAS HARUS TEGAS!!!


Tentang efek negatif dari seks pra nikahkah atau sek bebas.
seperti ;
(Quote 1)
“Tiga tahun lalu, kami membicarakan ini dengan anak-anak kami pada suatu pagi. Mereka sedang sarapan. Saat itu ditangan Mamanya anak-anak ada harian KOMPAS. Isi beritanya mengenai beberapa siswa SMU yang tidak ikut UASBN. Di satu kota kecil saja jumlahnya 16 orang. Penyebabnya adalah kehamilan di luar nikah.”
(quote2)
“Di luar pernikahan, laki-laki, setelah menanamkan benihnya dalam rahim perempuan, tidak bisa dituntut bertanggung jawab. Mereka boleh pergi begitu saja. Kalau terjadi kehamilan biasanya pihak perempuan yang ribut menuntut pernikahan. Tapi pernikahan yang dipaksakan seperti ini, umumnya tidak berakhir baik.
(quote3)
“Tidak ada remaja atau pemuda yang tidak merasa bersalah setelah melakukan seks pranikah. “
Dari tulisan Bang JS tersebut, saya sangat mendukung jika pemerintah mengambil peran dalam menetapkan hukum mengenai Sex pranikah atau sex bebas.
Artinya selain pencegahan-pencegahan terjadinya sex pranikah melalui nasehat nasehat. juga harus ditetapkan hukum yang tegas, supaya bangsa ini memiliki generasi yang lebih baik lagi.
Saat ini, sepertinya ada yang bilang kalau sex bebas mendapat ‘perlindungan’ dari KUHP yang katanya KUHP tdk melarang sek pranikah atau seks bebas. Mungkin inilah salah satu penyebab mengapa sek bebas begitu bebas mempengaruhi generasi muda. Dan timbullah efek2 negatif seperti yang diungkapkan Bang JS.
Kalau kita lihat dari segi Agama, Al Quran dan Injil juga dengan tegas melarang perbuatan zina (sek luar pernikahan/bukan dengan pasangan yang sah).
Semoga pemerintah kita peduli dengan generasi bangsa, generasi penerus.
Jangan mikirin Politik aja.!!!

Tidak ada komentar:

Pasang Emoticon Anda!

Posting Komentar